Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0125/C3/DT.05.00/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, serta dalam rangka mengoptimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah terdaftar dengan status draft, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 7 April 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 11 April 2025 pukul 23:59 WIB. Perlu diperhatikan bahwa setelah tanggal 7 April 2025 pukul 23.59 WIB, laman BIMA tidak akan dibuka untuk pengajuan proposal baru;
- Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval sampai dengan tanggal 12 April 2025 pukul 23:59 WIB;
- Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit ulang;
- Usulan proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki; dan
- Usulan proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2025.
