

LPPM STIKMA News — Pada tanggal 1 Juli 2026, karya Seni Ilustrasi berjudul “Model Tata Kelola Masjid Kampus sebagai Knowledge Hub” resmi tercatat sebagai hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Karya ini merupakan hasil pemikiran Ibu Sri Kustriyanti dalam menghadirkan gagasan tata kelola masjid kampus yang lebih modern, produktif, dan relevan dengan perkembangan perguruan tinggi.
Melalui karya ini, masjid kampus tidak hanya diposisikan sebagai pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat literasi ilmiah, pengembangan pengetahuan, kolaborasi akademik, dan pemberdayaan civitas akademika. Konsep Knowledge Hub yang diangkat dalam karya ini menjadi bentuk inovasi pemikiran dalam memperkuat peran masjid kampus sebagai ruang pembelajaran, diskusi, riset, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pencatatan hak cipta ini menjadi salah satu capaian penting dalam penguatan budaya akademik dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan STT STIKMA Internasional. Selain menjadi bentuk pengakuan atas karya intelektual dosen, pencapaian ini juga diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak karya inovatif, aplikatif, dan berdampak bagi masyarakat.
LPPM STT STIKMA Internasional menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Ibu Sri Kustriyanti atas tercatatnya karya Seni Ilustrasi “Model Tata Kelola Masjid Kampus sebagai Knowledge Hub” di DJKI. Semoga karya ini dapat memberikan manfaat bagi civitas akademika STT STIKMA Internasional, menjadi inspirasi dalam pengembangan tata kelola masjid kampus, serta berkontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Pencapaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh civitas akademika STT STIKMA Internasional untuk terus berkarya, berinovasi, dan menghasilkan luaran akademik yang memiliki nilai manfaat serta perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual.
Selamat kepada Ibu Sri Kustriyanti. Semoga karya yang dihasilkan membawa kebermanfaatan dan inspirasi bagi kemajuan STT STIKMA Internasional dan masyarakat luas.
Sertifikat Hak Cipta bisa di unduh disini
