Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun Anggaran 2026, serta seiring dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 87/M/KEP/2026 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya Terkait Honorarium Tim Pelaksana Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan ini kami sampaikan kepada pengusul yang lolos pendanaan 2026 agar melakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan program kepada para Ketua Pengusul di lingkungan instansi masing-masing sebagai berikut:

  1. Setiap Ketua Pengusul yang telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan wajib
    melakukan revisi proposal dan RAB melalui laman BIMA dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    • Revisi proposal dilakukan dengan menindaklanjuti catatan serta saran perbaikan dari reviewer yang tersedia pada laman BIMA;
    • Penyusunan revisi RAB dilakukan dengan menyesuaikan batasan komponen serta standar biaya yang berlaku, dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran 2;
    • Ketentuan mengenai besaran tarif honorarium serta batasan partisipasi tim merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 87/M/KEP/2026, yang menetapkan bahwa Ketua dan Anggota tim diperbolehkan melaksanakan lebih dari 3 (tiga) proyek, dengan ketentuan pemberian honorarium hanya dibatasi maksimal untuk 3 (tiga) judul penelitian dan pengembangan yang bersumber dari dana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    • Mengisi dan mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2026 sesuai dengan format pada Lampiran 3;
    • Batas akhir pengunggahan revisi proposal dan RAB melalui laman BIMA ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 27 April 2026.
  2. Bagi dosen yang ditetapkan sebagai Ketua Pengusul pada Program Hilirisasi Riset Prioritas – Pengujian Model dan Prototipe, namun juga menerima pendanaan pada program Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) lainnya di tahun 2026, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
      Nomor 87/M/KEP/2026, rangkap jabatan sebagai Ketua Pengusul pada lebih dari
      satu program pendanaan diperbolehkan. Oleh karena itu, tidak diperlukan
      perubahan susunan Ketua dan proses pendanaan tetap dapat dilanjutkan,
      kecuali dalam kondisi force majeure;
    • Apabila terdapat alasan mendesak yang memerlukan perubahan susunan tim
      (baik Ketua maupun Anggota), pengusul dapat mengajukan permohonan resmi
      kepada Direktur Hilirisasi dan Kemitraan dengan menggunakan format yang
      tercantum pada Lampiran 4.

Mengingat pentingnya tahapan ini dalam kelancaran proses pencairan dana dan pelaksanaan program, kami memohon bantuan para pengusul agar segera menyelesaikan revisi sesuai dengan tenggat waktu dan ketentuan yang berlaku. Atas perhatian, kerja sama, dan dukungan Bapak/Ibu dalam mengoordinasikan program ini, kami ucapkan terima kasih.

Surat dapat di diunduh disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *