Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor
0178/C3/DT.05.00/2025 tanggal 24 Maret 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan
Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, serta dalam
rangka mengoptimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah terdaftar dengan status draft, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 11 April 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 13 April 2025 pukul 23:59 WIB.
- Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat
diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit kembali hingga tanggal 13 April 2025 pukul
23:59 WIB. - Usulan proposal yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM
hingga tanggal 13 April 2025 pukul 23.59 WIB, maka akan diberikan perpanjangan waktu
approval hingga tanggal 15 April 2025 pukul 23:59 WIB; - Selama masa perpanjangan waktu approval (14-15 April 2025), Ketua LP/LPM/LPPM tidak
dapat mengembalikan proposal menjadi draft, melainkan hanya dapat menyetujui atau menolak
usulan.